MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FILSAFAT PANCASILA
A. Definisi Filsafat Pancasila
Filsafat
pancasila Menurut Ruslan Abdul Gani
:
Pancasila
adalah filsafat Negara yang lahir sebagai ideologi kolektif(cita-cita bersama) seluruh
bangsa Indonesia.
Menurut Notonagoro:
Filsafat pancasila
memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah tentang hakikat manusia.
Secara etimologis, istilah filsafat berasal dari kata
yunani “philosophia” (dari :philein
= mencintai, philia = cinta, dan sophia = kebijaksanaan ) yang melahirkan kata
inggris “philosophy”, atau kata arab “falsafah”, dan biasanya diterjemahkan
dengan “cinta kebijaksanaan”. Kebijaksanaan yang dimaksudkan adalah melakukan
perbuatan atas dorongan kehendak yang baik berdasarkan putusan akal yang benar
sesuai dengan rasa kemanusiaan. Istilah “Pancasila” berasal dari kata
Sansakerta “pancasyila” (panca=lima, syila=dasar atau azas) yang diartikan
“lima dasar”. Selanjutnya kedua istila itu degabungkan menjadi “filsafat
Pancasila” yang secara etimologik berarti:
“Cinta
kebijaksanaanyang berlandaskan lima asas”, atau “cinta kebijaksaan dengan berpedoman pada lima prinsip”.
B.
Sejarah Perkembangan Pancasila
Menurut Asvi
Warman Adam, mulai dari penggagasan ide tentang Pancasila hingga Pancasila
itu terbentuk dibagi dalam empat tahap yang melewati beberapa pemerintahan di
Indonesia. Beliau menyebutnya sebagai Empat Gelombang Pancasila, gelombang
pertama adalah saat penciptaan, gelombang kedua adalah masa perdebatan,
gelombang ketiga dilakukan rekayasa dan gelombang keempat adalah penemuan
kembali.
Pada gelombang pertama ini Soekarno dan beserta anggota Tim Sembilan
merumuskan tentang dasar negara yang kemudian akan dicantumkan dalam Pembukaan
UUD 1945. Dalam pembukaan tersebut dicantumkan “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun Hatta kemudian menerima pesan
bahwa masyarakat Indonesia Timur keberatan akan “tujuh kata” tersebut dan tidak
bersedia bergabung dalam Indonesia jika itu tetap dicantumkan. Setelah
dirundingkan kembali, “tujuh kata” tersebut dihilangkan dan disempurnakan dalam
“Ketuhanan yang Maha Esa” yang dapat meng-cover agama-agama yang ada di belahan
timur, tengah maupun barat. UUD 1945 kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945
tanpa mempermasalahkan lagi syariat islam.
Pada gelombang kedua, tahun 1955 dibentuk badan Konstituante yang akan merancang kembali Pancasila. Dinamakan masa perdebatan karena hal utama
yang diperdebatkan adalah apakah Pancasila sebagai dasar negara atau ideologoi
lain. Partai islam serta beberapa tokoh islam seperti Hamka mengajukan islam
sebagai dasar negara sementara partai nasionalis tetap mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara. Oleh Soekarno, akhirnya badan Konstituante dibubarkan
pada tanggal 1 Juli 1959 dan Indonesia kembali berdasar kepada Pancasila.
Pada Masa Rekayasa, nilai-nilai Pancasila direduksi pada masa pemerintaha
Soeharto. Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal untuk setiap
organisasi masyarakat dan partai politik. TAP MPR tentang Penataran Pancasila
yang dikeluarkam pada tahun 1978
dikampanyekan secara nasional keseluruh elemen pemerintahan dan pendidikan.
Pancasila hanya dijadikan sebagai objek hafalan dan hasil dari penataran yang
dilakukan selama 10 tahun itu tidak memiliki hasil yang jelas.
Pada Masa Penemuan Kembali, BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dibubarkan, sedangkan penataran
P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dihapuskan. Pancasila tetap
diajarkan dalam sekolah dan perguruan tinggi. Hari lahir Pancasila yang pada
masa pemerintahan Soeharto dilarang, mulai diperingati kembali. Ancaman ekonomi
dan perpecahan antar-elemen masyarakat kembali merujuk pada sesuatu yang dapat
merekatkan persatuan dan kesatuan yakni Pancasila.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila
tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan
sila-silanya sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab.
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
C.
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa
Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis.
Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan
suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah
maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh karena merupakan
suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat
negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara
Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan kepada
nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah
merupakan suatu persekutuan hidup manusia ( Legal Society ) atau masyarakat
hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat
bahwa manusia sebagai warna dari negara sebagai persekutuan hidup adalah
berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila
pertama ). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan
mertabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (
hakikat sila kedua ). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup
manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu
bangsa ( hakikat sila ketiga ). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup kenegaraan itu haruslah
mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka
merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta
kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama (
hakikat sila keempat ). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama
dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan
jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan
yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ) ( hakikat sila kelima
). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan
kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
D.
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Kumpulan
nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya
kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan
ideologi.
Seperti yang dikatakan oleh Jorge
Larrain bahwa ideology as a set of
beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki
suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang
menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai
itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara
berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap
persoalan yang dihadapinya.
Begitu pula dengan pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila
merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh
pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk
menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh
negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik
perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik
bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di
dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.
Nilai-nilai itu akan merupakan cita- cita yang memberi arah terhadap perjuangan
bangsa dan negara.
2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan
berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan
bersama dari suatu bangsa.
3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus
dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri
negara (the fouding father).
4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui
pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi
kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar
negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam
perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga
bukan sebagai alat kekuasaan.
Sebagai Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas
artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai
bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas
artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-
nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka
bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas
artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya
yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang
sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas
artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi
dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi,
bersifat terbuka dan demokratis.
E. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup sekaligus juga sebagai ideologi
negara. Sebagai ideologi negara berarti bahwa pancasila merupakan gagasan dasar
yang berkenaan dengan kehidupan negara. Sebagaimana setiap ideologi memiliki
konsep mengenai wujud masyarakat yang di cita-citakan, begitu juga dengan
ideologi pancasila. Masyarakat yang di cita-citakan dalam ideologi pancasila
ialah masyarakat yang dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam pancasila, yaitu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan serta bertoleransi, menjunjung tiggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat
yang bersatu dalam suasana perbedaan, berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan
musyawarah, serta masyarakat yang berkeadilan sosial. Hal itu berarti bahwa
pancasila bukan hanya sesuatu yang bersifat setatis melandasi berdirinya negara
Indonesia, akan tetapi pancasila juga membawakan gambaran mengenai wujud
masyarakat terteentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus
diperjuangkan untuk mewujudkanya.
Pancasila
sebagai ideologi negara membawakan nilai-nilai tertentuyang digali dari
realitas budaya bangsa Indonesia. Oleh
karena itu maka ideologi pancasila membawakan kekhasan tertentu yang
membedakannya dengan ideologi lain. Kekhasan itu adalah keyakinan adanya Tuhan
Yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Kemudian juga penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan,
yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak azasi manusia dengan
memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhususan yang
lain adalah bahwa ideologi pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa itu
diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Berikutnya dalah kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada prinsip demokrasi dengan
penentuan keputusan bersama yang diupayakan sejauh mungkin melalui musyawarah
untuk mencapai kata mufakat. Satu hal lagi yaitu keinginan untuk mewujudkan
keadilan dalam kehidupan bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Kalau
setiap ideologi mendasarkan diri pada sistem filsafat tertentu yang berisi
pandangan mengenai apa dan siapa manusia, kebebasan pribadi serta keselarasan
hidup bermasyarakat; ideologi pancasila mendasarkan diri pada sistem pemikiran
filsafat pancasila, yang didalamnya juga mengandung pemikiran mendasar mengenai
hal tersebut.
Permasalahan
Sesuai Materi yang ada di Indonesia
INDONESIA sudah 70 tahun merdeka dengan sistem
pemerintahan yang akarnya sama, yaitu demokrasi. Mulai dari demokrasi
terpimpin, demokrasi pancasila dan sekarang era reformasi dan dengan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sistem pemerintahan presidensiil.
Namun akhir-akhir ini muncul banyak sekali organisasi-organisasi islam yang
menginginkan bentuk Sistem Pemerintahan menjadi sistem khilafah dengan Negara
Indonesia berubah menjadi Negara Islam. Berubahnya sistem pemerintahan Negara
menjadi sistem kekhalifahan Negara Islam otomatis akan menghapuskan Pancasila
sebagai dasar Negara dan ideologi Bangsa. Hal ini tentu akan menimbulkan banyak
kontra karena Indonesia adalah Negara kesatuan dengan ratusan ribu rakyat dari
latar belakang suku dan terutama agama yang berbeda. Apabila Indonesia
menjadi Negara Islam maka akan timbul
perpecahan dan kerusuhan antar agama. Juga dengan penghapusan Pancasila sebagai
Dasar Negara dan ideologi bangsa akan menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa
ini terpecah belah.
Upaya
Pemerintah dalam menghadapi Permasalahan tersebut
Pemerintah menanggapi masalah masalah tersebut dengan
tetap mempertahankan bentuk Pemerintahan Negara Indonesia. Pemerintah juga
memiminimalisir gerakan-gerakan atau organisasi masyarakat yang berpotensi
merusak dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dan yang paling responsive
adalah masyarakat. Masyarakat cenderung menanggapi masalah tersebut dengan
berbagai aksi yang menolak Indonesia Menjadi Negara Islam. Banyak juga yang
menyerukan ketidaksetujuannya melalui tulisan di berbagai media massa maupun
media sosial.
Analisis
Kelompok Mengenai Permasalahan Tersebut
Menurut kelompok kami, permasalahan tersebut menjadi
momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia menyadari betapa akibat yang ditimbulkan
apabila Negara Indonesia menjadi Negara Islam sangat besar. Terbayang
perpecahan antar agama dan suku yang menuntut keadilan.
Saran
Terkait Permasalahan Tersebut
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang rakyatnya berlatar belakang suku dan agama
yang beragam. Keinginan untuk menjadi Negara Islam adalah suatu keinginan yang
baik. Namun tak bisa dipungkiri Negara ini adalah Negara yang berlatar belakang
agama heterogen atau berbeda. Dengan pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
dasar Negara dimana pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dan
semboyan pada kaki burung Garuda “Bhinneka Tunggal Ika” telah membuat rakyat
Indonesia yang beragam bersatu dibawah Naungan NKRI. Dengan adanya keinginan
politik Negara Islam maka akan membuat
persatuan dan kesatuan serta keharmonisan antar umat beragama akan luntur. Maka
saran dari kami adalah Hiduplah di Indonesia dengan berpedoman pada Pancasila
karena Negara ini adalah Negara yang erat akan perbedaan didalamnya. Jangan
memicu perpecahan antar umat, serta menjadi manusia yang mempunyai moral dan
pengetahuan agama yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Herawati, Yunie. 2015. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta.
sofyanmohammed.wordpress.com/.../tahap-perkembangan-pancasila/
pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343
Bagus kak!
ReplyDeleteanak kuliahan gk jauh dr makalah wkwk
ReplyDelete