Saturday, 14 May 2016

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan [ Filsafat Pancasila ]

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FILSAFAT PANCASILA
 




 A. Definisi Filsafat Pancasila

Filsafat pancasila Menurut Ruslan Abdul Gani :
 Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai ideologi kolektif(cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia.
 Menurut Notonagoro:
Filsafat pancasila memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah tentang hakikat manusia.

Secara etimologis, istilah filsafat berasal dari kata yunani “philosophia” (dari :philein = mencintai, philia = cinta, dan sophia = kebijaksanaan ) yang melahirkan kata inggris “philosophy”, atau kata arab “falsafah”, dan biasanya diterjemahkan dengan “cinta kebijaksanaan”. Kebijaksanaan yang dimaksudkan adalah melakukan perbuatan atas dorongan kehendak yang baik berdasarkan putusan akal yang benar sesuai dengan rasa kemanusiaan. Istilah “Pancasila” berasal dari kata Sansakerta “pancasyila” (panca=lima, syila=dasar atau azas) yang diartikan “lima dasar”. Selanjutnya kedua istila itu degabungkan menjadi “filsafat Pancasila” yang secara etimologik berarti:
            “Cinta kebijaksanaanyang berlandaskan lima asas”, atau “cinta kebijaksaan dengan berpedoman pada lima prinsip”.

B. Sejarah Perkembangan Pancasila
Menurut Asvi Warman Adam, mulai dari penggagasan ide tentang Pancasila hingga Pancasila itu terbentuk dibagi dalam empat tahap yang melewati beberapa pemerintahan di Indonesia. Beliau menyebutnya sebagai Empat Gelombang Pancasila, gelombang pertama adalah saat penciptaan, gelombang kedua adalah masa perdebatan, gelombang ketiga dilakukan rekayasa dan gelombang keempat adalah penemuan kembali.
Pada gelombang pertama ini Soekarno dan beserta anggota Tim Sembilan merumuskan tentang dasar negara yang kemudian akan dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pembukaan tersebut dicantumkan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun Hatta kemudian menerima pesan bahwa masyarakat Indonesia Timur keberatan akan “tujuh kata” tersebut dan tidak bersedia bergabung dalam Indonesia jika itu tetap dicantumkan. Setelah dirundingkan kembali, “tujuh kata” tersebut dihilangkan dan disempurnakan dalam “Ketuhanan yang Maha Esa” yang dapat meng-cover agama-agama yang ada di belahan timur, tengah maupun barat. UUD 1945 kemudian disahkan pada 18 Agustus 1945 tanpa mempermasalahkan lagi syariat islam.
Pada gelombang kedua,  tahun 1955 dibentuk badan Konstituante yang akan merancang kembali Pancasila. Dinamakan masa perdebatan karena hal utama yang diperdebatkan adalah apakah Pancasila sebagai dasar negara atau ideologoi lain. Partai islam serta beberapa tokoh islam seperti Hamka mengajukan islam sebagai dasar negara sementara partai nasionalis tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara. Oleh Soekarno, akhirnya badan Konstituante dibubarkan pada tanggal 1 Juli 1959 dan Indonesia kembali berdasar kepada Pancasila.
Pada Masa Rekayasa, nilai-nilai Pancasila direduksi pada masa pemerintaha Soeharto. Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal untuk setiap organisasi masyarakat dan partai politik. TAP MPR tentang Penataran Pancasila yang dikeluarkam pada tahun 1978 dikampanyekan secara nasional keseluruh elemen pemerintahan dan pendidikan. Pancasila hanya dijadikan sebagai objek hafalan dan hasil dari penataran yang dilakukan selama 10 tahun itu tidak memiliki hasil yang jelas.
Pada Masa Penemuan Kembali, BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dibubarkan, sedangkan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dihapuskan. Pancasila tetap diajarkan dalam sekolah dan perguruan tinggi. Hari lahir Pancasila yang pada masa pemerintahan Soeharto dilarang, mulai diperingati kembali. Ancaman ekonomi dan perpecahan antar-elemen masyarakat kembali merujuk pada sesuatu yang dapat merekatkan persatuan dan kesatuan yakni Pancasila.
Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3. Persatuan Indonesia
     4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan
     5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
          Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Oleh karena merupakan suatu sistem filsafat maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
          Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sebagai berikut. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan kepada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia ( Legal Society ) atau masyarakat hukum. Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warna dari negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa ( hakikat sila pertama ). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan mertabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab ( hakikat sila kedua ). Untuk terwujudnya suatu negara sebagai organisasi hidup manusia maka harus membentuk persatuan ikatan hidup bersama sebagai suatu bangsa ( hakikat sila ketiga ). Terwujudnya persatuan dalam suatu negara akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal-mula kekuasaan negara. Maka merupakan suatu keharusan bahwa negara harus bersifat demokratis hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin baik sebagai individu maupun secara bersama ( hakikat sila keempat ). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama dari seluruh warga negaranya maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warganya, sehingga untuk mewujudkan tujuan yang timbul dalam kehidupan bersama ( kehidupan sosial ) ( hakikat sila kelima ). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.

D. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi.

Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya.

Begitu pula dengan pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :

1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita- cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.

2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.

3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).

4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada cita-cita bersama.

5. Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.


Sebagai Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :

a. Dimensi Idealitas
artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.

b. Dimensi Realitas
artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.

c. Dimensi normalitas
artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas
artinya ideologi Pancasila itu mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan demokratis.



E. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup sekaligus juga sebagai ideologi negara. Sebagai ideologi negara berarti bahwa pancasila merupakan gagasan dasar yang berkenaan dengan kehidupan negara. Sebagaimana setiap ideologi memiliki konsep mengenai wujud masyarakat yang di cita-citakan, begitu juga dengan ideologi pancasila. Masyarakat yang di cita-citakan dalam ideologi pancasila ialah masyarakat yang dijiwai dan mencerminkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta bertoleransi, menjunjung tiggi nilai-nilai kemanusiaan, masyarakat yang bersatu dalam suasana perbedaan, berkedaulatan rakyat dengan mengutamakan musyawarah, serta masyarakat yang berkeadilan sosial. Hal itu berarti bahwa pancasila bukan hanya sesuatu yang bersifat setatis melandasi berdirinya negara Indonesia, akan tetapi pancasila juga membawakan gambaran mengenai wujud masyarakat terteentu yang diinginkan serta prinsip-prinsip dasar yang harus diperjuangkan untuk mewujudkanya.
Pancasila sebagai ideologi negara membawakan nilai-nilai tertentuyang digali dari realitas  budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu maka ideologi pancasila membawakan kekhasan tertentu yang membedakannya dengan ideologi lain. Kekhasan itu adalah keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa, yang membawa konsekuensi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian juga penghargaan akan harkat dan martabat kemanusiaan, yang diwujudkan dengan penghargaan terhadap hak azasi manusia dengan memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kekhususan yang lain adalah bahwa ideologi pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa itu diatas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Berikutnya dalah kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang didasarkan pada prinsip demokrasi dengan penentuan keputusan bersama yang diupayakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Satu hal lagi yaitu keinginan untuk mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Kalau setiap ideologi mendasarkan diri pada sistem filsafat tertentu yang berisi pandangan mengenai apa dan siapa manusia, kebebasan pribadi serta keselarasan hidup bermasyarakat; ideologi pancasila mendasarkan diri pada sistem pemikiran filsafat pancasila, yang didalamnya juga mengandung pemikiran mendasar mengenai hal tersebut.




Permasalahan Sesuai Materi  yang ada di Indonesia
INDONESIA sudah 70 tahun merdeka dengan sistem pemerintahan yang akarnya sama, yaitu demokrasi. Mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan sekarang era reformasi dan dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sistem pemerintahan presidensiil. Namun akhir-akhir ini muncul banyak sekali organisasi-organisasi islam yang menginginkan bentuk Sistem Pemerintahan menjadi sistem khilafah dengan Negara Indonesia berubah menjadi Negara Islam. Berubahnya sistem pemerintahan Negara menjadi sistem kekhalifahan Negara Islam otomatis akan menghapuskan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Bangsa. Hal ini tentu akan menimbulkan banyak kontra karena Indonesia adalah Negara kesatuan dengan ratusan ribu rakyat dari latar belakang suku dan terutama agama yang berbeda. Apabila Indonesia menjadi  Negara Islam maka akan timbul perpecahan dan kerusuhan antar agama. Juga dengan penghapusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi bangsa akan menyebabkan persatuan dan kesatuan bangsa ini terpecah belah.


Upaya Pemerintah dalam menghadapi Permasalahan tersebut
Pemerintah menanggapi masalah masalah tersebut dengan tetap mempertahankan bentuk Pemerintahan Negara Indonesia. Pemerintah juga memiminimalisir gerakan-gerakan atau organisasi masyarakat yang berpotensi merusak dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dan yang paling responsive adalah masyarakat. Masyarakat cenderung menanggapi masalah tersebut dengan berbagai aksi yang menolak Indonesia Menjadi Negara Islam. Banyak juga yang menyerukan ketidaksetujuannya melalui tulisan di berbagai media massa maupun media sosial.

Analisis Kelompok Mengenai Permasalahan Tersebut
Menurut kelompok kami, permasalahan tersebut menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Indonesia menyadari betapa akibat yang ditimbulkan apabila Negara Indonesia menjadi Negara Islam sangat besar. Terbayang perpecahan antar agama dan suku yang menuntut keadilan.


Saran Terkait Permasalahan Tersebut

Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang  rakyatnya berlatar belakang suku dan agama yang beragam. Keinginan untuk menjadi Negara Islam adalah suatu keinginan yang baik. Namun tak bisa dipungkiri Negara ini adalah Negara yang berlatar belakang agama heterogen atau berbeda. Dengan pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan dasar Negara dimana pada sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dan semboyan pada kaki burung Garuda “Bhinneka Tunggal Ika” telah membuat rakyat Indonesia yang beragam bersatu dibawah Naungan NKRI. Dengan adanya keinginan politik Negara Islam  maka akan membuat persatuan dan kesatuan serta keharmonisan antar umat beragama akan luntur. Maka saran dari kami adalah Hiduplah di Indonesia dengan berpedoman pada Pancasila karena Negara ini adalah Negara yang erat akan perbedaan didalamnya. Jangan memicu perpecahan antar umat, serta menjadi manusia yang mempunyai moral dan pengetahuan agama yang baik.















DAFTAR PUSTAKA

Herawati, Yunie. 2015. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta.
     sofyanmohammed.wordpress.com/.../tahap-perkembangan-pancasila/
pancasila.univpancasila.ac.id/?p=343















2 comments: